Pengertian Tujuan dan Jenis Badan Usaha Kewirausahaan
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
TUJUAN PENDIRIAN BADAN USAHA
Pendirian badan usaha bertujuan
antara lain yaitu :
1. Untuk hidup.
2. Supaya bebas
dan tidak terikat.
3. Dorongan
social.
4. Untuk
mendapatkan kekuasaan.
5. Melanjutkan
usaha orang tua.
JENIS-JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA
Koperasi: Koperasi adalah badan
usaha yang berbentuk kekeluargaan.
BUMN: Badan usaha milik Negara ialah badan
usaha yang
A.
PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA.
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
Salah satu
yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan
usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari
pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk
memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan
menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya
keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Merupakan
pemberian izin tempat usaha kepada sesorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan ganguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Prosedur
pengurusan Surat Izin Tempat Usaha:
a Meminta izin dari tetanga terdekat
kiri kanan depan, belakang secara tertulis (surat izin tetangga ) yang
diketahui RT dan RW setempat diteruskan kekelurahan kecamatan sampai kota madya
atau kabupaten.
b
Pada saat kekota madya membawa
dokumen lengkap yang disyaratkan dokumen dokumen tersebut sebagai berikut:
1)
Fotokopi KTP pemohon
2)
Foto pemohon ukuran 3x4cm 2 lembar
3)
Formulir isian lengkap dan sudah
ditanda tangani
4)
Fotokopi IMB
5)
Fotokopi sertifikat tanah
6)
Denah lokasi tempat usaha
7)
Surat peryataan tidak keberatan dari
tetangga
8)
Izin sewa
9)
Fotokopi akta pendirian akta perusahaan
SITU
dinyatakan tidak berlaku apabila:
a
Pemegang SITU menghentikan usahanya.
b
Pemegang SITU mengubah atau menambah
jenis usahanya.
c
Tidak melaksanakan pendaftaran ulang
d
Dihentikan karna melakukan
pelanggaran yang berlaku.
2.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Merupakan
surat izin umtuk melakukan kegiatan perdaggangan yang dikeluarkan instansi
pemerintah melalui dinas perindustrian dan kegitan usaha dibidang perdaganggan
atau jasa .SIUP dapat diberikan para wirausaha baik
perseorangan,CV,PT,BUMN,Firma,atau Koprasi.
Dokumen
dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SIUP
1
Fotokopi akta notaris pendirian
perusahaan
2
Fotokopi SK pengesahan menteri hukum
dan hak asasi manusia
3
Fotokopi NPWP
4
Fotokopi KTP pemilik penanggung
jawab perusahaan dan pemegang saham
5
Fotokopi SITU
6
Fotokopi surat keterangan domisili
perusahaan
7
Fotokopi surat kontrak
8
Foto direktur utama 3x4 2lembar
A.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setiap pengusaha wajib mendaftar
diri ke derektorat jendral pajak/kantor pelayanan pajak utama untuk memiliki
NPWP. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak
akan dikenakan sangsipidana sesuai pasal 39 UU No.16 Tahun 2000 tentang
perubhan kedua atas undang undang nomer 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan.
Dokumen dokumen yang dipersiapkan
dalam pendaftaran NPWP sebagai berikut:
1
Fotokopi akta pendirian akta
perubahan yang terakhir
2
Fotokopi SITU
3
Fotokopi KTP
4
Fotokopi kartu NPWP
5
Surat kuasa
4. Nomor Rekening
Bank (NRB)
Dokumen dokumen yang diperlukan
dalam membuat rekening bank atas nama perusahaan sebagai berikut
1
Fotokopi KTP penanggung jawab
2
Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
3
Bukti setoran
4
Lembar pemberitahuan setoran
5.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL adalah
hasil setudi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu dan
rencana terhadap lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan
melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab
Dokumen yang
diperlukan dalam pengurusan AMDAL:
Dalam
pengurusan AMDAL yang diperlukan adalah fotokopi NPWP,TDP,KTP,akta pendirian
perusahaan SITU dan denah lokasi.
a.
Tahapan pengurusan izin pendirian.
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
b.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
c.
Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan
hukum.
d. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
e. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
Menurut
Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.
Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang
menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1
Kesepakatan
2
Kecakapan
3
Hal tertentu
4
Sebab yang dibolehkan
Faktor – faktor yang harus dihadapi atau
diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT
adalah:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual.
2. Pemasaran barang dan jasa.
3. Penentuan harga.
4. Pembelian.
5. Kebutuhan Tenaga Kerja.
6. Organisasi intern.
7. Pembelanjaan.
Pengertian Tujuan dan Jenis Badan Usaha Kewirausahaan
Reviewed by Azhar Mustofa
on
1:36:00 AM
Rating:
No comments
Berkomnterlah Sesuai Artikel Diatas