Barang Bukti Kasur , Anak Kelas 6 SD di Cabuli Anak Kelas 3 SMP
Tekinolpen-News: Pelajar kelas III MTs Pringsewu berinisial F (17), terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat ulahnya yang tega mencabuli anak gadis dibawah umur.
Korban yang berinisial AMK (13) ironisnya masih duduk dibangku kelas 6 SD. Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasman JK menjelaskan, awalnya si korban dan pelaku berkenalan lewat situs sosial media.
"Pada tanggal 9 febuari 2018 korban pamit kepada kedua orangtuanya untuk pergi mengikuti les, tetapi korban tidak kunjung pulang ke rumahnya yang berada di Wates Gadingrejo hingga 7 hari" ungkap Andik saat ekspose, senin (19/03/2018).
Hingga suatu saat, lanjut Andik, korban ditemukan warga di area pendopo dan langsung diantar ke Mapolsek Pringsewu yang dekat dengan pendopo. "Saat diminta keterangan, korban mengaku telah dicabuli F di salah satu rumah kontrakan di Jalan KH Gholib, dan
sebelum dicabuli korban terlebih dahulu dicekokn dengan minuman keras (Vigor) hinga mabuk", kata Andik.
Dikatakan Kapolsek, pelaku sempat kabur selama 3 minggu hingga akhirnya ditangkap petugas di pekon Podomoro, pada senin (05/03/2018).
"Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni berupa pakaian pelaku dan korban serta sebuah kasur. Atas ulahnya pelaku terancam minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun kurungan penjara".
Sumber Referensi Kupastuntas.co
Barang Bukti Kasur , Anak Kelas 6 SD di Cabuli Anak Kelas 3 SMP
Reviewed by Tekinolpen
on
9:28:00 AM
Rating:
No comments
Berkomnterlah Sesuai Artikel Diatas