Penjelasan Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penjelasan terkait tugas dan fungsi perangkat desa sesuai Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa mulai dari pasal 6 sampai pasal 10 disebut bahwa kepala desa dan perangkat desa mempunyai tugas dan fungsi.
Masih banyak para perangkat desa yang belum tahu tugas dan fungsi perangkat desa sesuai Permendagri nomor 84 tahun 2015.
Para perangkat desa bisa mempelajarinya di modul yang saya bagikan dan bisa anda download pada link di bawah tentang pembagian masing-masing tupoksi kasi dan Kaur perangkat desa semoga setelah mempelajarinya para perangkat desa bisa mengaplikasikan di desanya untuk memajukan dan menjadikan desa yang mandiri.
Dalam struktural organisasi pemerintahan desa antara lain:
kepala desa,
Sekretaris desa,
Kaur Perencanaan,
Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum,
Kasi Pemerintahan
Kasi Pelayanan,
Sampai kepala dusun
Untuk mengetahui apa saja tugas utama perangkat desa atau tupoksi perangkat desa bisa anda pelajari di modul berikut ini. Modul tupoksi kepala desa dan perangkat desa
Semua perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap siltap maka dari itu ketahuilah masing-masing tupoksi Kaur dan kasi agar dalam pemerintahan desa untuk membangun desa yang lebih baik lagi dan struktural agar dapat menjadikan desa yang lebih maju dan mandiri dari segi pemerintahan desa pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan masyarakat desa.
Download file Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Itulah penjelasan tentang tugas dan fungsi kepala desa dan perangkat desa sesuai isi dari Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang sotk yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Penjelasan Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Reviewed by Tekinolpen
on
9:55:00 PM
Rating:
No comments
Berkomnterlah Sesuai Artikel Diatas