Lakukan Pendaftaran Mandiri DTKS
Segera daftarkan secara mandiri di DTKS apasih DTKS itu, DTKS Kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Adalah warga yang sudah tercatat di Kementerian Sosial sebagai warga miskin atau miskin lama yang sudah mendapat bantuan dari Pemerintah.
Masyarakat bisa mendaftarkan mandiri sebagai anggota DTKS, bisa mengikuti alur yang sudah ditentukan oleh PUSDATIN KESOS.
Dasar Pelaksanaan :
UU Nomor 13 Tahun 2011
Permensos Nomor 28 Tahun 2017
Permensos Nomor 05 Tahun 2019
1. Masyarakat Fakir Miskin
2. Mendaftarkan dirii ke Kepala Desa/Lurah membawa KTP dan KK
a. Kepala Desa/Lurah melaksanakan musyawarah Desa/Kelurahan
b. Data hasil musyawarah Desa/Kelurahan disampaikan Kepada Desa.Lurah ke Bupati/Walikota melalui Camat.
c. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur
3. Menteri Sosial menetapkan data terpadu Kesejahteraan Sosial
4. Kementerian / Lembaga / Daerah Pemanfaatan data oleh Kementerian / Lembaga / Pemerintahan Daerah
5. Dan Selesai maka akan mendapatkan PROGRAM BANSOS dan PEMBERDAYAAN
KUNJUNGAN RUMAH TANGGA
Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data,
tidak semua usulan valid masuk ke dalam DTKS.
"Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diveriifikasi dan validasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri"
Di Era teknologi ini kita sangat dimudahkan untuk mengecek NIK menggunakan Android apakah sudah terdaftar di DTKS, berikut nama yang harus di download di Playstore SIKS-DATAKU.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS ini dimaksudkan sebagai referensi penetapan sasaran bagi Program Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Jika ingin melihat alur pendaftaran mandiri DTKS lebih jelas klik link dibawah ini
Lakukan Pendaftaran Mandiri DTKS
Reviewed by Tekinolpen
on
12:39:00 AM
Rating:
No comments
Berkomnterlah Sesuai Artikel Diatas