Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021
Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
BAB II
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 5
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa
berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan
percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
dan
c. adaptasi kebiasaan baru Desa.
Pasal 6
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional
sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian
SDGs Desa:
a. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
b. penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa
berenergi bersih dan terbarukan; dan
c. pengembangan usaha ekonomi produktif yang
diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan
usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan
konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian
SDGs Desa:
a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya,
dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
sebagai upaya memperluas kemitraan untuk
pembangunan Desa;
b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan
ekonomi Desa merata;
c. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting
di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan
perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta
mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya
Desa adaptif.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c
diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa
Aman COVID-19; dan
b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa.
(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 7
(1) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dibahas dan
disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan
Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan
Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.
(4) Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui
swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal
Desa.
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
(3) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dialokasikan untuk upah pekerja paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat
Karya Tunai Desa.
(4) Dana Desa yang digunakan untuk mendanai
pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui
swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
(5) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan melalui swakelola
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat
dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau
kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal dibutuhkan adanya kerjasama antara desa
dengan kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau
kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan
Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa
ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa;
dan
d. ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan
Dana Desa.
(3) Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan
masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa.
Pasal 11
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP
Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. data yang disediakan oleh Kementerian; dan
b. aspirasi masyarakat Desa.
(3) RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman
dalam penyusunan APB Desa.
Lebih lengkap nya silahkan download Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 link dibawah ini.
Download : Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021
No comments
Berkomnterlah Sesuai Artikel Diatas